Pegawai ASN Berkinerja Kurang Baik dapat Sanksi Berat Pada UU ASN 2013

 


Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Apaartur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sera Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah sepakat untuk menerapkan sanksi dan teguran tegas kepada ASN atau Aparatur Sipil Negara di dalam UU ASN 2023

Teguran ini lebih khususnya akan diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menunjukan kinerja kurang memuaskan.

Tindakan ini menjadi salah satu aspek kunci dalam revisi terbaru Undang -Undang (UU) ASN yang sangat menekankan pentingnya Kinerja pegawai ASN

Oleh karena itu, Azwar Anas mempertegas urgensi kinerja ASN, khususnya PNS dan PPPK dalam pelaksanaan tugas mereka . Tindakan teguran keras seperti apa yang akan diambil  jika  kinerja PNS dan PPPK tidak memenuhi harapan. Kepentingan kinerja ASN , terutama dalam PNS dan PPPK menjadi fokus utama dalam revisi UU ASN yang signifikan, menggambarkan peran dan tanggung jawab yang semakin diperjelas bagi PNS dan PPPK

Revisi ini sudah melalui persetujuan dari Kementerian  PANRB dan DPR, dengan harapan agar pegawai ASN yang meliputi PNS dan PPPK bisa melaksanakan tugas mereka dengan baik. 

Hal ini sangat penting, mengingat bahwa menurut Azwar Anas, ASN yang tidak menunjukkan kinerja yang baik dapat di pecat, sebelumnya PNS dan PPPK yang tampil baik dan yang hadir di tempat kerja diberi tunjangan kinerja tunjangan yang setara, tanpa mempertimbangkan perbedaan kinerja mereka. Oleh karena itu, melalui Undang Undang Aparatur Sipil Negara terbaru ini bahwa ASN yang gagal menunjukkan kinerja yang baik  bisa diberhentikan. ini menyiratkan bahwa ASN, termasuk PNS dan PPPK, yang tidak menjalankan tugas mereka sesuai ketentuan berlaku akan diharapkan  pada sanksi keras yaitu pemecatan.

Sehubungan dengan hal ini, pegawai pemerintah diharapkan untuk memberikan yang terbaik dalam pekerjaan mereka. Perubahan ini akan membawa dampak besar pada dunia birokrasi Indonesia, menciptakan tonggak baru yang menawarkan efisiensi dan peningkatan kualitas layanan publik. 

UU ASN  yang baru ini juga memiliki potensi untuk membawa perubahan yang positif untuk membawa perubahan yang positif bagi masyarakat Indonesia, terutama PNS dan PPPK, serta menujukan tekad kuat dari negara Republik Indonesia untuk menghadirkan responsif terhadap kebutuhan warganya dan mendirikan birokrasi yang efisien.

Langkah ini mencerminkan tekad yang tegas dalam melanjutkan sektor layanan publik di Indonesia. UU ASN adalah tonggak penting dalam sejarah birokrasi Indonesia, selain itu Undang-undang ini juga memberikan penekanan yang kuat pada kinerja PNS dan PPPK, yang diharapkan akan mendorong peningkatan kualitas dalam pelaksanaan tugas mereka.

Dengan demikian, Kementerian PANRB dan DPR berharap bahwa langkah-langkah ini akakn menginspirasi semangat baru di kalangan seluruh ASN di Indonesia, semangat yang diharapkakn akan membawa perubahan positif bagi masyrakat Indonesia serta mendorong perkembangan birokrasi yang responsif dan efisien,

itu merupakan konsekuensi yang akan dihadapi pegawai ASN yang menunjukkan kinerja tidak memadai     dan tidak mematuhi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas mereka, sesuai dengan UU ASN yang telah disetujui Kemepan RB dan DPR.

Demikian informasi yang dapat diberikan, Semoga dapat  bermanfaat 

Sumber: Warta Guru.id

0 Komentar untuk "Pegawai ASN Berkinerja Kurang Baik dapat Sanksi Berat Pada UU ASN 2013"

Back To Top